Program Doktor ISI Yogyakarta diselenggarakan berdasarkan surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Nomor 1881/D/T/2006, tanggal 12 April 2006. Program studi dengan nama program doktor penciptaan dan pengkajian seni ini memiliki dua minat studi/konsentrasi, yaitu minat studi penciptaan seni dan minat studi pengkajian seni. Program doktor ISI Yogyakarta telah Terakreditasi Unggul berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 8858/SK/BAN-PT/Akred/D/VI/2021, tanggal 22 Juni 2021. Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17/ KPT/I/2019 tentang perubahan nama menjadi program studi seni program doktor sejak tanggal 29 Januari 2019.
Pendidikan program doktor ISI Yogyakarta secara terstruktur dirancang untuk mengembangkan konsep-konsep bidang penciptaan dan pengkajian, agar mampu menerjemahkannya ke dalam karya dan penelitian seni guna menjawab tantangan serta persaingan yang kompleks di masa depan.
Melalui program yang terarah maka kandidat doktor akan memiliki wawasan yang komprehensif tentang kekaryaan dan metodologi dalam penciptaan maupun pengkajian seni, sehingga mampu mengembangkan konsep penciptaan dan pengkajian seni yang baru dengan menggunakan pendekatan interdisipliner serta konsep multidisipliner berlandaskan kultur nasional dan berwawasan internasional.
Visi
Pada tahun 2026 program pascasarjana ISI Yogyakarta menjadi referensi pendidikan tinggi seni di Asia Tenggara
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi seni yang mengembangkan potensi pluralitas seni budaya nusantara dan berorientasi pada kompetisi di tingkat internasional.
- Meningkatkan kemampuan analitik, kreatif, dan pengelolaan dalam penciptaan dan pengkajian seni pada tingkat nasional dan internasional.
- Memantapkan organisasi program pascasarjana untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
- Mengembangkan kerjasama dalam bidang pengkajian dan penciptaan seni dengan lembaga/institusi pendidikan pada tingkat nasional dan internasional.
Tujuan
Menghasilkan intelektual yang berkemampuan inovatif-produktif sebagai kreator dan peneliti.
Profil Lulusan
Profil Lulusan |
Kemampuan |
|
1 |
Intelektual seni |
– berkepribadian bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa – memecahkan masalah dan mengembangkan dunia seni budaya – berpikir kontekstual, profesional, kritis – menyumbangkan keahliannya kepada masyarakat |
2 |
Kreator dan peneliti seni |
– menghayati nilai-nilai seni budaya bangsa dan lingkungan – mampu mencipta dan meneliti bidang seni – berwawasan global dan profesional – berperan dalam masyarakat |
Pelaksanaan Pendidikan
- Program Studi dan Minat Studi
Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17/KPT/I/2019 tentang perubahan nama program studi pada Institut Seni Indonesia Yogyakarta maka Program Studi Penciptaan dan Pngkajian Seni Program Doktor menjadi Program Studi Seni Program Doktor. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2019. Saat ini program doktor ISI Yogyakarta menjadi Program Studi Seni Program Doktor. Minat studi mencakup penciptaan dan pengkajian seni.
2. Beban Studi, Lama Studi, dan Izin Cuti
Beban studi pendidikan doktor adalah 42 sks. Seluruhnya dapat ditempuh dalam 6-14 semester. Semua persyaratan untuk menyelesaikan pendidikan program doktor hingga memperoleh gelar Dr. (Doktor) harus diselesaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) semester atau 7 tahun akademik, baik dengan cuti maupun tidak. Apabila tidak bisa menyelesaikan dalam kurun waktu tersebut, mahasiswa dianggap tidak mampu dan akan diterbitkan surat pemberhentian studi.
Kurikulum
Deskripsi Mata Kuliah
Filsafat Seni
Mata kuliah ini secara umum membahas tentang estetika, konsep, dan teori seni yang sejalan dengan perkembangan serta pandangan masyarakat pada zamannya. Pokok bahasan utama mata kuliah ini memusatkan perhatian pada pandangan, konsep, dan teori estetik yang bermanfaat untuk membedah karya seni, baik secara tekstual maupun kontekstual. Mahasiswa diharapkan dapat memahami berbagai fenomena (alam, sosial, politik, ekonomi, dan budaya) yang berpengaruh bagi perkembangan seni, serta berbagai pandangan, konsep, dan teori seni secara komprehensif dan sistematis.
Kajian Sumber
Kajian sumber dilakukan terhadap pustaka keilmuan dan karya seni/ rekaman karya seni. Kajian sumber bertujuan untuk menemukan kedudukan dan kebaruan pengetahuan dari penelitian yang akan dilakukan mahasiswa dibandingkan dengan pengetahuan yang ada sekarang, baik berupa tekstual, visual, maupun bentuk artefak seni lainnya. Pengetahuan yang dimaksud mencakup teori, pendekatan, konsep, teknik, metode, dan hasil.
Sejarah Seni Dan Politik
Mata kuliah ini diharapkan dapat memberikan penajaman pengetahuan dan wacana pada penguasaan metodologi, wacana, dan substansi sejarah seni yang berkaitan erat dengan peristiwa politik. Sebagai contoh: Keberadaan poster-poster perjuangan, lukisan, media, teater, dan sebagainya. Hal tersebut meliputi berbagai perspektif, pendekatan, dan teori kritis pada berbagai aspek, sehingga Mahasiswa memiliki perspektif kritis terhadap perkembangan sejarah seni (seni rupa, seni visual, seni pertunjukan, seni media rekam, dan seni kontemporer), praktik dan wacana seni dalam kaitan politik.
Metode Penelitian Artistik
Bagi mahasiswa penciptaan, mata kuliah ini memberi penekanan pada pemahaman dan memberi latihan penelitian melalui penciptaan seni. Pemahaman mencakup epistemologi dari pengetahuan praktis (know how) dan praktik yang menubuh. Latihan penelitian terhadap praktik penciptaan meliputi latihan merekam, mengorganisir, dan menafsir data.
Bagi mahasiswa pengkajian, mata kuliah ini berisi pendekatan penelitian kualitatif. Di dalamnya mahasiswa belajar dasar-dasar epistemologis penelitian kualitatif, kekhasan penelitian kualitatif untuk menjawab pertanyaan penelitian, menganalisis data penelitian, kerangka konsep yang jelas, dan menata hubungan antar konsep dengan cara menggambarkannya dalam skema yang jelas.
Pendalaman Topik
Mata Kuliah ini berisi topik dan materi yang direncanakan Mahasiswa bersama pengelola ataupun tim promotor (jika sudah ditunjuk), dan dilakukan pada semester 2 atau selambat-lambatnya sebelum Seminar Publik. Materi kuliah ini diharapkan memberikan pemahaman, kedalaman, atau perspektif baru sebagai bahan kajian pengembangan topik disertasi.
Perkuliahan dan Ujian
Materi perkuliahan pendidikan pada program doktor disusun berdasarkan capaian pembelajaran program doktor 42 SKS sebagian besar digunakan oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian sehingga proporsinya adalah :
- Empat (4) mata kuliah wajib, masing-masing 3 sks = 13 sks
- Mata Kuliah Minat dan Topik = 4 sks
- Ujian Kualifikasi (Ujian Proposal) = 5 sks
- Penelitian dan Penulisan Disertasi = 20 sks
-
- Seminar publik 4 sks
- Kelayakan 6 sks
- Ujian Akhir 12 sks
____________________________________________________________________
Jumlah Keseluruhan = 42 sks
- Peserta Program Doktor dapat mengikuti ujian perkuliahan di semester 1 dan 2 apabila hadir kuliah minimal 90% .
- Ujian perkuliahan dalam bentuk tertulis atau lisan dan dilaksanakan sesuai waktu yang terjadwal dalam kalender akademik.
Penasihat Akademik
Setiap mahasiswa berhak berkonsultasi dengan pembimbing akademik dalam hal perencanaan proses studi sejak semester pertama sampai selesai studi.
Dosen Tetap
Prof. Dr. Djohan, M.Si. |
Prof. Drs. M. Dwi Marianto, M.F.A., Ph.D |
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum. |
Kurniawan Adi Saputro, Ph.D. |
Prof. Dr. Siuastiwi. M.Des |
Prof. Dr. I Wayan Dana, S.S.T.,M.Hum. |
Penasihat Akademik
Setiap mahasiswa berhak berkonsultasi dengan pembimbing akademik dalam hal perencanaan proses studi sejak semester pertama sampai selesai studi.
Pembimbingan
Tim pembimbing disertasi terdiri dari seorang promotor dan seorang kopromotor atau pembimbing pendamping, namun jika dipandang perlu dapat ditambah seorang kopromotor lagi sebagai pembimbing pendamping kedua. Calon promotor dapat dipilih oleh mahasiswa pada saat pendaftaran dan akan ditetapkan oleh pengelola dengan surat keputusan direktur pada semester kedua dan sudah dapat membimbing mahasiswa pada proses seminar proposal dan ujian kualifikasi.
Persyaratan akademik bagi pembimbing utama atau promotor adalah minimal berjabatan guru besar, sedangkan kopromotor minimal bergelar doktor dan atau dalam hal sebagai pembimbing utama, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir telah menghasilkan paling sedikit:
- 1 (satu) karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi; atau
- 1 (satu) bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan senat perguruan tinggi.
Promotor dan kopromotor diutamakan yang berasal dari ISI Yogyakarta, namun apabila diperlukan salah seorang di antaranya (promotor atau kopromotor) dapat dipilih dari perguruan tinggi lain.
- Penetapan Promotor dan Kopromotor
- Kriteria penetapan promotor/kopromotor didasarkan pada: (a) Kesesuaian latar belakang pendidikan calon promotor/kopromotor dengan topik disertasi; (b) Kesesuaian riwayat publikasi promotor/kopromotor dengan topik disertasi; dan (c) Setiap promotor/kopromotor hanya diperbolehkan membimbing maksimal 10 mahasiswa (termasuk sebagai promotor dan kopromotor)
- Promotor dan Kopromotor yang telah mendapat SK akan membimbing secara teratur mulai dari penyusunan proposal penelitian/penciptaan karya seni, persiapan ujian kualifikasi, pelaksanaan penelitian/penciptaan, penulisan disertasi, penilaian disertasi (ujian kelayakan), ujian tertutup, sampai dengan persiapan ujian terbuka (promosi doktor) atau mengikuti wisuda.
Tahapan Studi
A. Pembimbingan
Tim pembimbing disertasi terdiri dari seorang promotor dan seorang kopromotor atau pembimbing pendamping, namun jika dipandang perlu dapat ditambah seorang kopromotor lagi sebagai pembimbing pendamping kedua. Mahasiswa dapat mengajukan calon Promotor maupun Kopromotor, namun penetapan akan dilakukan oleh pengelola dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ketetapan mengenai Tim Promotor akan dituangkan pada surat keputusan Direktur, sehingga pembimbingan sudah dapat dilakukan sejak awal semester ketiga untuk penyusunan proposal yang akan dilanjutkan dengan ujian kualifikasi.
Persyaratan akademik bagi pembimbing utama atau promotor adalah minimal berjabatan guru besar, sedangkan kopromotor minimal bergelar doktor dan atau dalam hal sebagai pembimbing utama, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir telah menghasilkan paling sedikit:
- Satu karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi; atau
- Satu bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan senat perguruan tinggi.
Promotor dan kopromotor diutamakan yang berasal dari ISI Yogyakarta, namun apabila diperlukan salah seorang di antaranya (promotor atau kopromotor) dapat dipilih dari perguruan tinggi lain.
B. Penetapan Promotor dan Kopromotor
- Kriteria penetapan promotor/kopromotor didasarkan pada:
- Kesesuaian latar belakang pendidikan calon promotor/ kopromotor dengan topik disertasi;
- Kesesuaian riwayat publikasi promotor/kopromotor dengan topik disertasi; dan
- Setiap promotor/kopromotor hanya diperbolehkan membimbing maksimal 10 mahasiswa (termasuk sebagai promotor dan kopromotor)
- Promotor dan Kopromotor yang telah mendapat SK akan membimbing secara teratur mulai dari penyusunan proposal penelitian/penciptaan karya seni, persiapan ujian kualifikasi, pelaksanaan penelitian/penciptaan, penulisan disertasi, penilaian disertasi (ujian kelayakan), ujian, sampai dengan persiapan ujian terbuka (promosi doktor) atau mengikuti wisuda. Selain itu tim promotor juga membantu mahasiswa mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi sesuai ketentuan dikti.
TAHAPAN STUDI
Tahapan studi pada program doktor penciptaan dan pengkajian seni setelah mengikuti kuliah terstruktur selama dua semester adalah ujian kualifikasi, seminar publik, penilaian kelayakan, dan ujian akhir (tertutup dan terbuka).
A. Ujian Kualifikasi
Ujian kualifikasi adalah ujian untuk menguji pengetahuan dan atau kreativitas seni peserta program doktor yang relevan dengan bidang ilmu atau bidang seni yang akan diteliti bagi penulisan disertasi atau karya seni yang akan diciptakan.
1. Persyaratan mengikuti ujian kualifikasi adalah:
- Telah lulus semua matakuliah semester 1 dan 2, dengan nilai setiap mata kuliah minimal B, kecuali MK Minat Topik yang penyelenggaraan dapat disesuaikan kebutuhan.
- Menyerahkan bukti kemampuan berbahasa Inggris asli dan fotokopi yang dikeluarkan oleh pusat bahasa ISI Yogyakarta atau lembaga penyelenggara ujian ITP TOEFL dengan skor minimal 500.
- Menyerahkan proposal penciptaan seni atau proposal penelitian untuk menyusun disertasi rangkap 6 (enam) selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan ujian.
2. Ujian kualifikasi mencakup:
- Materi proposal penciptaan/penelitian
- Penguasaan ilmu-ilmu yang relevan dalam penciptaan/ disertasi
- Pelaksanaan ujian kualifikasi
- Ujian kualifikasi dapat ditempuh paling cepat satu setengah tahun (tiga semester) sesudah diterima sebagai peserta program doktor.
- Ujian dilaksanakan oleh tim penguji yang terdiri atas ketua (ditunjuk oleh direktur) dan anggota yang terdiri dari promotor dan kopromotor serta 2 pakar dalam bidang ilmu yang relevan, dengan kualifikasi jabatan guru besar atau yang bergelar doktor selaku dewan penguji.
- Ujian dilaksanakan secara lisan selama 120 menit termasuk presentasi proposal penelitian atau penciptaan karya seni selama 20 menit
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus tanpa perbaikan, wajib menyerahkan proposal yang telah ditandatangani oleh seluruh penguji maksimal 1 bulan setelah ujian. Mahasiswa yang lulus dengan perbaikan, wajib memperbaiki sesuai masukan dewan penguji antara 3 (tiga) bulan sampai paling lama 6 (bulan).
3. Cara penilaian ujian kualifikasi
- Penilaian berdasar pada penguasaan materi ujian, draf proposal, dan kemampuan berargumentasi secara akademik.
- Keputusan hasil ujian ditentukan oleh rapat dewan penguji.
- Hasil ujian adalah lulus tanpa perbaikan, lulus dengan perbaikan minor, lulus dengan perbaikan mayor, atau tidak lulus.
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus mendapat kesempatan untuk mengikuti ujian ulang hanya satu kali. Ujian ulang harus diselesaikan paling lama pada akhir tahun kedua masa studi. Waktu pelaksanaan ujian ulang ditetapkan oleh direktur dengan usul dari promotor dan kopromotor. Mahasiswa yang tidak lulus keduakalinya dalam ujian kualifikasi dinyatakan tidak mampu melanjutkan pendidikan program doktor.
4. Penyampaian hasil ujian kualifikasi
- Hasil ujian disampaikan oleh ketua tim penguji setelah dewan penguji bersidang.
- Hasil ujian kualifikasi disampaikan kepada direktur oleh ketua dewan penguji.
- Peserta program doktor yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi dan perbaikan proposalnya telah disahkan direktur memperoleh status sebagai kandidat doktor.
- Selanjutnya kandidat doktor diwajibkan mempresentasikan hasil perancangan/penelitian dalam seminar publik.
B. Penyusunan Disertasi dan Seminar Publik
- Disertasi disusun menurut format penulisan yang ditetapkan oleh program pascasarjana, ditulis sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar serta tidak mengandung unsur plagiarisme dan atau replikasi.
- Khusus untuk mahasiswa asing naskah disertasi ditulis dalam bahasa Indonesia dan sudah melalui konsultasi dan koreksi bahasa oleh peneijemah/editor yang biayanya dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
- Sebelum diujikan pada ujian kelayakan, naskah disertasi wajib dipresentasikan oleh kandidat doktor dalam seminar publik, untuk mengetahui kemajuan dan hasil bimbingan. Selain itu, wajib mengikuti konferensi internasional ICAPAS sebagai presenter.
- Untuk seminar publik materi yang dipresentasikan haras sudah sampai pada hasil, analisis, pembahasan, dan kesimpulan. Naskah disertasi sudah disetujui oleh promotor dan kopromotor dan diketahui kaprodi. Naskah untuk seminar publik juga sudah melalui tahap praseminar publik untuk memeriksa tulisan, alur berpikir, dan materi presentasi yang akan dipresentasikan dalam seminar publik. Naskah praseminar publik dikumpulkan dua minggu sebelum pelaksanaan seminar publik. Apabila sudah memenuhi syarat praseminar publik, mahasiswa barn melaksanakan seminar publik. Mahasiswa dengan minat studi penciptaan telah mewujudkan dan memamerkan karya sebagai implementasi dari konsep penciptaan.
- Kandidat doktor menyelenggarakan seminar publik dengan peserta minimal berjumlah 20 orang termasuk promotor dan kopromotor. Seminar publik ini selain dihadiri oleh mahasiswa juga praktisi yang sudah diakui di bidangnya oleh masyarakat.
C. Penilaian Kelayakan Disertasi
- Penilai kelayakan berjumlah lima orang terdiri dari ketua, promotor, kopromotor, dan dua penilai yang dapat diusulkan oleh tim pembimbing. Usulan nama penilai kelayakan dari tim pembimbing akan menjadi usulan dan keputusan akhir ditetapkan oleh pengelola program pascasarjana.
- Penilaian kelayakan hanya dapat dilaksanakan dan menghasilkan keputusan, apabila dihadiri oleh minimal 4 orang anggota penilai termasuk tim pembimbing.
- Penilai kelayakan bertugas memberikan koreksi, masukan, penyempurnaan terhadap naskah yang diajukan, dan menyatakan layak, belum layak, dan tidak layak.
- Materi penilaian mencakup keseluruhan substansi karya seni/penelitian dan metodologi keilmuan.
- Mahasiswa harus dapat membuktikan naskah lolos uji plagiarisme dengan tingkat toleransi di bawah 20%.
- Catatan perbaikan-perbaikan yang dituangkan dalam disertasi harus disetujui oleh semua anggota penilai kelayakan yang dibuktikan dengan mengisi lembar berita acara penilaian kelayakan. Tim pembimbing menandatangani lembar persetujuan sebagai hasil proses evaluasi penilaian kelayakan, setelah anggota tim penilai lainnya menandatangani.
- Berita acara perbaikan penilaian disertasi wajib dilampirkan pada permohonan ujian akhir tertutup.
- Ada 3 (tiga) keputusan penilaian disertasi, yaitu:
- Layak tanpa perbaikan atau layak dengan perbaikan diberikan waktu selama 3 bulan,
- Belum Layak, dengan perbaikan diberikan waktu paling lama 6 bulan,
- Tidak layak.
- Jika dinyatakan layak atau layak dengan perbaikan, maka dalam waktu maksimal 3 bulan, kandidat doktor dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian tertutup.
- Jika dinyatakan belum layak, maka disertasi harus diperbaiki dalam waktu paling lama 6 bulan. Jika dalam waktu tersebut kandidat doktor tidak mampu menyelesaikan perbaikan, maka akan diadakan penilaian ulang.
- Jika dinyatakan tidak layak, maka disertasi harus diperbaiki dalam waktu paling lama 6 bulan, dan diadakan penilaian ulang.
- Seluruh biaya administrasi akademik untuk ujian penilaian ulang dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
D. Ujian Akhir
1. Tertutup
- Ujian tertutup dilaksanakan paling cepat pada semester ke-6 dan paling lambat pada semester ke-14.
- Syarat untuk ujian tertutup menyerahkan naskah yang telah terbit dalam bentuk cetak oleh jurnal terakreditasi berskala nasional 2 buah (paling rendah Sinta 2) atau jurnal setara internasional minimal 1 buah (IJCAS atau jurnal internasional lain yang terindeks) yang diterbitkan dalam masa studi.
- Ujian tertutup terdiri dari 7 (tujuh) orang dan dipimpin oleh direktur program pascasarjana atau ketua penguji yang ditetapkan oleh direktur program pascasarjana.
- Ujian tertutup untuk minat studi penciptaan diawali dengan penyajian hasil karya seni promovendus di depan tim penguji dalam bentuk pergelaran/pameran karya dalam waktu 60-120 menit, dilanjutkan dengan sidang ujian tertutup.
- Setiap keputusan pelaksanaan ujian ditentukan oleh pengelola setelah sebelumnya didiskusikan dengan tim pembimbing.
- Untuk pelaksanaan ujian di luar kampus, terkait akomodasi, perjalanan/ penerbangan, harus sesuai standar SBU/ Kementerian Keuangan.
- Tempat pelaksanaan ujian harus sesuai dengan tatacara ujian/pentas uji di dalam kampus Pascasarjana.
- Dewan Penguji dapat memutuskan promovendus untuk tidak melalui tahap terbuka dengan kriteria:
-
- Berhasil menerbitkan Jurnal Internasional setingkat SCOPUS bersama promotor/tim promotor, atau
- Menghasilkan karya, pameran atau pertunjukan monumental yang dinilai setara dengan tahap terbuka.
2. Terbuka
- Ujian terbuka dilaksanakan maksimal 3 bulan setelah ujian tertutup. Jika tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas, maka ujian tertutup harus diulang, dan seluruh biaya administrasi akademik ditanggung oleh promovendus.
- Ujian terbuka diselenggarakan satu kali. Penilaian ujian meliputi penguasaan materi, serta sikap dan etika akademik.
- Ujian terbuka dilakukan oleh penilai yang beranggotakan 9 (sembilan) orang, termasuk ketua, promotor, dan kopromotor. Ujian terbuka dapat terselenggara apabila minimal dihadiri oleh 7 (tujuh) orang termasuk promotor dan atau kopromotor.
- Ujian terbuka diketuai oleh direktur program pascasarjana atau pengganti yang ditunjuk oleh direktur program pascasarjana.
- Ujian terbuka dihadiri oleh undangan yang dibatasi pada mereka yang dapat menyerap bidang yang bersangkutan.
- Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum ujian terbuka, disertasi, ringkasan disertasi, dan syarat administrasi kelengkapan ujian terbuka sudah harus diterima oleh program pascasarjana.
- Pakaian penguji adalah toga dengan atasan kemeja putih berkerah dengan dasi kupu-kupu berwama hitam.
- Pakaian promovendus adalah pakaian sipil lengkap (pria) dan blazer (wanita).
- Waktu ujian promosi ditentukan oleh program pascasarjana dan ujian dilangsungkan paling lama 120 menit dalam bentuk presentasi ringkasan disertasi.
- Penentuan predikat kelulusan berdasarkan nilai ujian tertutup dan kemampuan mempertahankan disertasi di hadapan tim penguji ujian terbuka.
E. Predikat kelulusan
Predikat kelulusan adalah nilai IPK mahasiswa setelah melalui ujian akhir, dengan perincian sebagai berikut:
- Memuaskan : 3,00-3,50
- Sangat Memuaskan : 3,51-3,74
- Pujian (Cum laude) : 3,75 <
Predikat cum laude diberikan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan masa studi tidak lebih dari delapan (8) semester. Predikat sangat memuaskan diberikan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan tidak lebih dari empat belas (14) semester. Surat keterangan predikat kelulusan diberikan pada saat ujian terbuka. Ijazah yang ditandatangani oleh direktur program pascasarjana dan rektor akan diberikan jika prasyarat pengambilan ijazah telah terpenuhi.
F. Wisuda
Wisuda ditempuh oleh mahasiswa yang tidak menempuh ujian terbuka. Syarat untuk mengikuti wisuda adalah memenuhi segala kelengkapan persyaratan wisuda dan mengumpulkan buku publikasi disertasi ber-ISBN sebagai pengganti tahap terbuka sesuai dengan kententuan yang telah ditetapkan oleh program studi seni program doktor pascasarjana ISI Yogyakarta.
EVALUASI PENDIDIKAN
A. Evaluasi Hasil Studi
Ada tiga evaluasi terhadap kemajuan studi peserta program doktor, yaitu:
- Evaluasi pertama dilakukan pada akhir tahun pertama. Pada akhir tahun pertama mahasiswa harus lulus mata kuliah minimal 12 SKS. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka mahasiswa dinyatakan tidak mampu mengikuti studi di pascasarjana ISI Yogyakarta dan akan diterbitkan surat penghentian studi.
- Evaluasi kedua dilakukan pada tahun kedua. Bila pada akhir tahun kedua mahasiswa belum lulus ujian kualifikasi maka mahasiswa tersebut dinyatakan tidak mampu melanjutkan studi di pascasarjana ISI Yogyakarta dan akan diterbitkan surat penghentian studi.
- Evaluasi ketiga dilakukan pada tahun ketujuh. Bila pada akhir tahun ketujuh mahasiswa belum lulus ujian tertutup maka akan dinyatakan tidak mampu melanjutkan studi di pascasarjana ISI Yogyakarta dan akan diterbitkan surat penghentian studi.
B. Penjiplakan
Penjiplakan adalah pelanggaran berat di dunia akademis karena penjiplakan membuat kebenaran dan pemeriksaan terhadap kebenaran menjadi sulit atau mustahil. Penjiplakan adalah pengambilan ide/tulisan orang lain menjadi milik sendiri. Bila didapati menjiplak, mahasiswa yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berbentuk: tidak lulus mata kuliah, tidak lulus ujian disertasi, atau dikeluarkan dari pascasarjana ISI Yogyakarta.
Pembimbingan Akademik
Setiap mahasiswa untuk kelancaran studinya mendapat bimbingan dari seorang pembimbing akademik (PA) yang ditunjuk oleh direktur PPs ISI Yogyakarta. Tugas PAadalah membimbing kegiatan akademik mahasiswa, antara lain memilih mata kuliah pilihan, mengisi KRS, dan membantu membahas topik tugas akhir. Pembimbing akademik bagi mahasiswa tata kelola seni program magister adalah ketua program studi.
Perkuliahan
- Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
Pengisian KRS diadakan sesuai dengan waktu terjadwal. Setiap mahasiswa dapat mengikuti kuliah apabila telah mengisi KRS yang disetujui oleh dosen pembimbing akademik.
- Daftar Hadir Kuliah
Mahasiswa dan dosen wajib menandatangani daftar hadir setiap pertemuan yang diselenggarakan setiap minggu. Daftar hadir disiapkan petugas subbagian dikmawa PPs ISI Yogyakarta di kantor bagian akademik. Dosen mengambil daftar hadir dan sesudah perkuliahan selesai dosen wajib menyerahkan kembali. Daftar hadir dijadikan dasar untuk menentukan seorang mahasiswa bisa mengikuti ujian akhir semester. Mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir semester apabila telah mengikuti minimal 90% dari kuliah yang diberikan.
Daftar Nilai Kolektif dan Daftar Nilai Kemajuan Studi
Daftar nilai kolektif (DNK) berisi daftar nama mahasiswa dan nilai ujian per semester setiap mata kuliah diserahkan ke subbagian dikmawa. Tenggat pengumpulan DNK mengikuti kalender akademik.
DNK ditandatangani dosen pengampu dan diketahui oleh asisten direktur I. Daftar nilai kemajuan studi (DNKS) disusun berdasarkan DNK setiap semester, sebagai surat keterangan untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, ditandatangani oleh asisten direktur.
- DNKS setara transkrip akademik sementara, serta sebagai lampiran persyaratan mengikuti ujian akhir.
- Transkrip akademik adalah daftar seluruh mata kuliah yang pemah ditempuh dan nilai yang diperoleh mahasiswa, dilengkapi keterangan tentang satuan kredit semester kumulatif dan indeks prestasi kumulatif, yang pada hakikatnya memmjukkan bahwa ia telah memenuhi syarat dalam memperoleh gelar magister. Transkrip akademik memuat identitas singkat mahasiswa, judul tesis, pembimbing, serta predikat kelulusan, ditandatangani oleh direktur PPs ISI Yogyakarta dan diberikan setelah mahasiswa diwisuda.
Beban dan Batas Studi
Beban studi atau jumlah kredit pendidikan program tata kelola seni program magister PPs. ISI Yogyakarta adalah 44 SKS, yakni menyelesaikan mata kuliah wajib sebanyak 27 SKS, mata kuliah pilihan 3 buah sebesar masing-masing 2 SKS, seminar 3 SKS, dan tugas akhir/tesis sebanyak 8 SKS.
Semua persyaratan untuk menyelesaikan pendidikan program magister tata kelola seni hingga memperoleh gelar Magister Seni (M.Sn.) harus diselesaikan dalam waktu paling lama 8 (delapan) semester atau 4 tahun akademik, baik dengan cuti maupun tidak. Apabila tidak bisa menyelesaikan dalam kurun waktu tersebut, maka mahasiswa dianggap tidak mampu dan akan diterbitkan surat pemberhentian studi.
Status Mahasiswa dan Pengambilan Cuti Kuliah
Ada dua macam status mahasiswa, yakni aktif dan nonaktif.
- Mahasiswa Aktif
Untuk disebut sebagai mahasiswa aktif, mahasiswa wajib membayar SPP penuh, memiliki kartu tanda mahasiswa (KTM). Mahasiswa aktif berhak Mengikuti kegiatan akademik dan menggunakan fasilitas pendukungnya.
- Mahasiswa cuti
Mahasiswa yang cuti harus mendapat persetujuan dosen pembimbing akademik, membayar 20% dari uang SPP, dan tidak berhak mengikuti kegiatan akademik. Mahasiswa yang mengulang ujian tugas akhir tidak berhak mengajukan cuti. Masa cuti kuliah maksimal 2 (dua) semester, dan tidak diperhitungkan dalam masa studi.
Permohonan izin cuti kuliah dapat diajukan apabila mahasiswa:
- Telah mengikuti kuliah selama dua semester, atau
- Telah lulus minimal 20 (dua puluh) SKS
- Mangkir
Mahasiswa yang tidak mendaftarkan diri tanpa keterangan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak hari terakhir pendaftaran akan dianggap mangkir. Mahasiswa yang mangkir akan dianggap mengundurkan diri dan dihapus dari daftar mahasiswa pascasarjana ISI Yogyakarta.
Penyelenggaraan Ujian
Ujian akhir semester adalah penilaian atas prestasi mahasiswa, seberapa jauh mereka memahami dan menguasai bahan yang telah diberikan dalam setiap mata kuliah selama satu semester. Ujian mata kuliah teori dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk dan cara, yaitu bisa tertulis atau lisan, seminar, membuat karya tulis, dan kombinasi dari berbagai bentuk tersebut.
Bobot penilaian ujian sesuai dengan silabus. Unsur nilai akhir mahasiswa terdiri dari kehadiran dalam kelas (10%), tugas mingguan (30%), ujian tengah semester (20%), dan ujian akhir semester (40%)
Apabila terdapat mahasiswa yang belum lulus dalam 1 (satu) mata kuliah (nilai <B), maka mahasiswa dapat diberi kesempatan untuk memperbaikinya dalam semester yang sama di tahun berikutnya. Hasil ujian perbaikan maksimal B. Tidak ada perbaikan untuk mata kuliah yang telah dinyatakan lulus.